A. Jalur SPMB
1. Jalur Domisili Dalam Wilayah Penerimaan (8%)
2. Jalur Afirmasi (30%), Keluarga Tidak Mampu (25%). Jalur Inklusi (Penyandang Disabilitas) (5%)
3. Jalur Prestasi (60%). Jalur Rangking Nilai Rapor (40%). Jalur Prestasi Akademik (5%). Jalur Prestasi Olahraga (5%). Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa (Non Bali) (5%). Jalur Prestasi Seni Budaya Bali (3%). Jalur Kepemimpinan (2%)
4. Jalur Mutasi (2%). Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orangtua / Wali (1%). Jalur Anak Guru (1%).
B. Persyaratan SPMB
UMUM
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijasah atau surat keterangan lulus.
3. Melampirkan surat pernyataan orang tua / wali.
4. Bagi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK dengan bidang keahlian farmasi, perhotelan, kuliner dan kelompok teknologi wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna
5. Pilihan Sekolah
1. Jalur Domisili : minimal 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan.
2. Sekolah dengan perjanjian : 1 SMK yang telah ditetapkan dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian.
3. Jalur Afirmasi : minimal 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan.
4. Jalur Inklusi : 1 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan.
5. Jalur Prestasi Akademik / Non Akademik : 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam / diluar wilayah penerimaan.
6. Jalur Rangking Nilai Rapor : 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam / diluar wilayah penerimaan.
7. Jalur Mutasi : minimal 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan sesuai penugasan orang tua / wali.
8. Jalur Anak Guru : 1 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tempat orang tua mengajar.
C. Jadwal Pendaftaran
1. Pendaftaran. 30 Juni – 4 Juli (dibuka tanggal 30 Juni 2025 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 4 Juli 2025 Pukul 18.00 WITA
2. Pengumuman. 12 Juli 2025 pukul 18.00 WITA
3. Daftar Ulang. 14,15,16 Juli 2025 (dibuka tanggal 14 Juli 2025 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 16 Juli 2025 Pukul 14.00 WITA)
D. Konsentrasi Keahlian yang dibuka di SMKN 3 Tabanan
1. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) (1 Rombel)
2. Teknik Audio dan Video (TAV) (1 Rombel)
3. Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) (4 Rombel)
4. Teknik Kendaraan Ringan (TKR) (2 Rombel)
5. Teknik Sepeda Motor (TSM) (2 Rombel)
6. Kuliner (5 Rombel)
Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026
Link : https://bit.ly/SK_JUKNIS_SPMB2025