
Pasti kalian sering dengar istilah BOS di sekolah, kan? Tapi, sebenarnya apa sih BOS itu? Dan, kenapa penting bagi kalian untuk tahu tentang dana ini? Mari kita bahas tuntas!
Apa Itu Dana BOS SMK?
BOS adalah singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah. Ini adalah program pemerintah yang menyediakan dana untuk membantu biaya operasional non-personalia bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Tujuannya agar setiap siswa, terutama kalian di SMK, bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa terbebani biaya yang besar. Dana BOS ini dikelola oleh sekolah, dan penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) BOS.
Dasar Hukum Petunjuk Teknis BOS 2025
Pengelolaan dan penggunaan dana BOS diatur secara ketat oleh pemerintah agar transparan dan tepat sasaran. Dasar hukum yang menjadi landasan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2025, seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya mengacu pada:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (Nomor Permendikbudristek ini akan diperbarui setiap tahun, menunggu terbitnya Permendikbudristek terbaru untuk Juknis 2025).
- Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menjadi acuan umum dalam pengelolaan pendidikan.
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagai payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Dasar hukum ini memastikan bahwa setiap rupiah dana BOS digunakan secara akuntabel dan memberikan dampak maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah kita, termasuk SMKN 3 Tabanan.
Berapa Dana yang Didapatkan SMKN 3 Tabanan?
Jumlah Siswa x Rp. 1.960.000
Jumlah siswa per cut off data tgl 31 Agustus 2024 yaitu 1.409 siswa, jadi total dana BOS diterima pada Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar 1.409 x Rp. 1.960.000 yaitu Rp. 2.761.640.000
Wah, jumlahnya besar, kan? Makanya, dana ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan sekolah kita bersama.
Dana BOS Digunakan untuk Apa Saja?
Sesuai dengan Juknis BOS 2025, dana BOS harus digunakan untuk hal-hal yang mendukung kegiatan belajar mengajar. Penggunaan dana ini sangat ketat dan transparan. Berikut adalah beberapa contoh penggunaannya di SMKN 3 Tabanan:
1.Standar Proses :
- Pembelian Obat-Obatan untuk UKS Rp. 5.000.000
- Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus Rp 1.000.000
- Kegiatan Guru Tamu Rp. 25.000.000
2. Standar Tenaga Kependidikan
- Peningkatan Kompetensi Guru untuk memperkuat numerasi Rp 4.885.000
3. Standar Sarana dan Prasarana
- Pembelian buku koleksi perpustakaan selain buku teks Rp. 20.000.000
- Pembelian buku teks utama/pendamping siswa Rp. 257.000.000
- Pemeliharaan bangunan sekolah Rp 26.182.000
- Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Sekolah seperti :
- AC Rp 12.000.000
- Printer Rp 10.000.000
- PC Rp 30.000.000
- CCTV Rp 8.150.000
- LCD Proyektor Rp 8.000.000
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran seperti :
- 2 Unit Laptop Rp 30.000.000
- 1 Paket CCTV Rp 12.250.000
- Printer Rp 7.000.000
4.Standar Pengelolaan
- Uang Perjalanan Dinas dalam rangka MoU dengan DU/DI Rp 1.900.000
- Pengadaan Bahan Praktik Rp 846.880.000
- Pembelian ATK Rp 39.975.000
- Pembelian Alat Kebersihan Rp 30.000.000
- Pembelian Alat Olahraga Rp 10.000.000
- Pemeliharaan WEB Sekolah dan VPS Rp 46.800.000
- Pembayaran Daya dan Jasa Sekolah selama 1 Tahun, yaitu:
- Daya Listrik Rp 110.400.000
- Langganan Air PDAM Rp 7.800.000
- Biaya Telepon Rp 1.260.000
- Tagihan Internet Rp 328.800.000
- Pembelian Isi Tabung Gas Rp 7.300.000
5. Standar Pembiayaan
- Pembelian Materai dan Administrasi Bank Rp 4.000.000
- Pembuatan Spanduk, Kartu Pengenal Siswa dan Sampul Rapor Rp 37.398.000
- Pembelian Bahan Baku Uji Komptensi dan Honor Penguji Uji Kompetensi Rp 532.000.000
- Pembayaran Guru Honor dan Tenaga Administrasi selama 1 Tahun Rp 290.060.000
- Pembayaran Tenaga Penunjang (Kebersihan dan Keamanan) selama 1 Tahun Rp 57.000.000
6. Standar Penilaian Pendidikan
- Pelaksanaan Asesmen Nasional Rp 10.600.000
- Dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar honor guru-guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) agar mereka tetap semangat dalam mendidik kita.
Kenapa Kalian Perlu Tahu? 🤔
Dengan mengetahui tentang dana BOS, kalian jadi bisa lebih menghargai setiap fasilitas dan kegiatan yang ada di sekolah. Kalian juga bisa ikut mengawasi penggunaan dana ini. Misalnya, jika ada fasilitas yang rusak, kalian bisa melaporkannya kepada guru atau pihak sekolah agar segera diperbaiki.
Dana BOS adalah hak kita bersama. Mari kita jaga dan manfaatkan setiap fasilitas yang ada di SMKN 3 Tabanan dengan baik. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan meraih masa depan yang gemilang. 🚀
Semoga artikel ini bermanfaat! Maju terus SMKN 3 Tabanan!